&mdash August 14th, 2009 {8}
Persipura Jayapura diskorsing satu tahun dari ajang Copa Indonesia setelah mogok bermain di final musim lalu. Tapi sanksi itu dianulir karena menurut Komisi Banding PSSI, Persipura tak melanggar Manual Copa pasal 27 ayat 6b tentang klub yang mundur.
Menurut Ketua Komisi Banding PSSI, Rusdy Taher, Persipura tidak mundur melainkan tidak melanjutkan pertandingan.
Saya seakan dipaksa belajar Bahasa Indonesia kembali. Saya harus memeriksa apakah “Mundur dari pertandingan” dan “tidak melanjutkan pertandingan” adalah pernyataan yang berbeda.
Saya nggak punya latar belakang hukum atau ahli bahasa yang punya kemampuan menganalisa perbedaan kata-kata. Tapi secara kasar, saya merasa mundur dan tak melanjutkan pertandingan punya makna sama.
Apapun, ini bisa jadi sinyalemen buruk bagi kompetisi nasional. Jangan kaget jika besok-besok ada tim lain yang berhenti main di tengah-tengah pertandingan. Mereka tak bisa dihukum karena bukan mundur dari permainan, tapi hanya tidak melanjutkan main.
Quo Vadis, PSSI?
itulah bahasa hukum
mestinya kita punya tesaurus khusus hukum, karena makna masing2 kata bisa nggak cocok sama kamusnya purwadarminta
pemain2 dan tim sepakbola kita memang ngambekan. sedikit2 marah, tak berani mengambil risiko! huh
Berarti bisa mundur tanpa denda, tanpa prosedur yang rumit, bisa seketika, ya bilang saja tidak fair dan tidak bisa melanjutkan pertandingan.
Nggak ngerti. Yang namanya pertandingan mestinya 90 menit kan, kok jadi mogok nggak mau main sih? Truz hukumnya kalo pihak sono nggak mau main, pihak sini jadi otomatis menang secara bye, dong?
ehhm… copot ajalah Nurdin Halid
pasti ada apa-apanya
*curiga*
Jadi kayak kaset rusak… berulang-ulang.
Habis gini ada tim LSI yang “tidak melanjutkan pertandingan” karena… CAPEK! =))